Apakah CPNS Dapat THR dan Gajih ke-13 Juga ?
Pemerintah rencananya akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran 2019 pada akhir Mei 2019 mendatang. Hal ini juga dipastikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiun akan dilakukan tanggal 24 Mei nanti.
BERAPA BESARAN THR YANG AKAN DITERIMA ?
Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bula," jelas Mohammad Ridwan, Rabu (8/5/2019).
Ridwan juga menambahkan bahwa THP terdiri atas gajih pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
THR BERLAKU UNTUK SIAPA SAJA ?
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gajih, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.
Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019 seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada :
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun atau Tunjangan
APAKAH CPNS JUGA DAPAT THR DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS ?
Salah seorang Nitizen bertanya, "Kami yang CPNS 2018 ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13.. mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep" tanyanya melalui akun Twitter resmi @BKNgoid.
Pertanyaan tersebut pun mendapatkan balasan oleh admin @BKNgoid, "Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA. Begitu saja koq binggung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," balas @BKNgoid, Kamis (9/5/2019).
Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA 😁🙏.— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) May 9, 2019
Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana.#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN https://t.co/OcDRIs5xlc
Dari balasan @BKNgoid tentang "rejeki tidak kemana" mengisyaratkan bahwa semua sudah ada aturannya. Aturan tentang THR itu pun dijelaskan pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019 Pasal 2 Ayat (2) pada point (e) menyebutkan bahwa CPNS juga akan mendapatkan THR.
Perihal Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019 ini pun disinggung oleh BKN melalui akun Twitternya @BKNgoid untuk menjawab sejumlah pertanyaan tentang THR CPNS. "#CPNS2018 dapat baca & pahami PP 36/2019 ttg Pemberian THR dg sangat mudah. Baca, baca, baca, krn itu akan jadi keseharianmu di tengah melayani publik. Let the system works for you," tulisnya, Jum'at (10/5/2019).
#CPNS2018 dapat baca & pahami PP 36/2019 ttg Pemberian THR dg sangat mudah. Baca, baca, baca, krn itu akan jadi keseharianmu di tengah melayani publik.— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) May 10, 2019
Akun ini disediakan u/ manusia, jauhi istilah kebun binatang dr sini, wahai pejuang subuh 😬
Let the system works for you. https://t.co/EKyGPdeaGS
BELUM TERIMA SK APAKAH BISA DAPAT THR?
Hal ini ditegaskan oleh BKN melalui akun Twitternya kembali @BKNgoid, "Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart 😁. Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder." tulisnya, Jum'at (10/5/2019)
Hal ini ditegaskan oleh BKN melalui akun Twitternya kembali @BKNgoid, "Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart 😁. Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder." tulisnya, Jum'at (10/5/2019)
Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart 😁.— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) May 9, 2019
Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder.
APA PERBEDAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 DAN 36 ?
Sejauh yang dipahami, Peraturan Pemerintah Nomor 35 membahas tentang pemberian gajih, pensiun dan tunjangan ketiga belas. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 membahas tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Post a Comment for "Apakah CPNS Dapat THR dan Gajih ke-13 Juga ?"
Berkomentarlah dengan sopan dan relevan dengan judul artikel. Komentar bersifat SPAM (promosi atau menyebar link aktif) dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) akan langsung kami hapus. Terimakasih