Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru
Tiap-tiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk mendapatkan kenaikkan pangkat. Namun, untuk merubah status pangakat PNS tidaklah mudah karena ada tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi. Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis mengenai tahapan dan syarat kenaikkan pangkat PNS. Ada 3 kenaikkan pangkat yang dijelaskan, yakni Kenaikkan Pangkat Reguler, Kenaikkan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu, dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.
Masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa tahap dan persyaratan agar bisa naik pangkat :
1. Kenaikan Pangkat Reguler.
Kenaikkan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh tingkat pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikkan pangkat reguler juga diberikan kepada PNS yang :
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
- Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pembatasan pangkat tertinggi tersebut berakhir apabila pegawai yang bersangkutan :
- Diangkat menjadi Pejabat Negara;
- Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; atau
- Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
- Sekurang-kurangnya sudah mengabdi selama 4 tahun sejak pangkat terakhir yang diberikan.
- Untuk SKP 2 tahun memiliki unsur yang semuanya baik.
- SK terakhir penjabat nilai SKP serta fotokopi dari Surat Pernyataan Pelantikan Atasan Penilaian dan juga Pejabat Penilai Atasan, ini untuk keperluan entry data di sapk.bkn.go.id.
- Bagi yang menduduki jabatan struktural, wajib melampirkan SK menduduki jabatan.
- Surat Pernyataan Pelantikan untuk yang menduduki jabatan struktural (TMT menduduki jabatan)
- Tidak melampaui pangkat dari atasan langsung.
- Belum mencapai pangkat yang paling tinggi sesuai dengan batas jenjang pendidikan.
- Fotokopi atau salinan dari sah SK kenaikan Pangkat yang terakhir, harus jelas dan terbaca.
- Fotokopi atau salinan SK CPNS/PNS bagi yang baru pertama kali kenaikan pangkat. Harus jelas dan terbaca.
- Fotokopi dari sah KARPEG untuk PNS yang kenaikan pangkat pertama kali.
- Fotokopi salinan STLUD/Ijazah untuk S1 dan S2, ini untuk yang pindah golongan dari II ke III serta golongan III ke IV.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu.
Ada beberapa syarat tambahan untuk PNS dengan Jabatan Fungsional Tertentu, berikut diantaranya :
- Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional tertentu dan sudah dilegalisir.
- Capaian SKP berupa penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir, sekurang-kurangnya bernilai baik.
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.
Selain syarat untuk Jabatan Fungsional, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk naik pangkat pada Jabatan Struktural tertentu, berikut diantaranya :
- Sekurang-kurangnya sudah 4 tahun sejak mendapatkan pangkat yang terakhir.
- Fotokopi SK terakhir dan sudah dilegalisir.
- Fotokopi SK Jabatan Struktural Tertentu dan sudah dilegalisir.
- Fotokopi SK pelantikan.
- Surat Perintah Melaksakan Tugas (SPMT)
- SKP atau Capaian SKP dengan penilaian prestasi untuk masa kerja 2 tahun dan memiliki nilai yang baik.
Untuk alur pengajuan kenaikan pangkat PNS, maka yang bersangkutan harus berhubungan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi masing.masing. PNS harus menyerahkan semua persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, dan PPK menyerahkan berkas tersebut ke BKN untuk pengajuan kenaikan pangkat.

Post a Comment for " Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru"
Berkomentarlah dengan sopan dan relevan dengan judul artikel. Komentar bersifat SPAM (promosi atau menyebar link aktif) dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) akan langsung kami hapus. Terimakasih