Bisakah Ikut PPG Tanpa NUPTK ?
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan membuka peluang bagi guru-guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik (sertifikasi) untuk memperoleh Sertifikat Pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 2908/B1.1/GT/2018, tanggal 31 Januari 2018, perihal Pemberkasan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2018 membahas setidaknya dua point penting, yaitu :
Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 2908/B1.1/GT/2018, tanggal 31 Januari 2018, perihal Pemberkasan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2018 membahas setidaknya dua point penting, yaitu :
- Pada point pertama menjelaskan tentang persyaratan peserta PPG dalam jabatan sesuai dengan surat edaran dari Direktur Jendral Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01276/BGT/2018, tanggal 11 Januari 2018, perihal UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru tahun 2018. Persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan salah satunya, yaitu : "Guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri atau tetap yayasan (GTY). Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan".
- Pada point kedua menjelaskan bahwa, "Calon peserta PPG dalam jabatan yang telah lulus pretes, tetapi belum memiliki NUPTK dapat mengumpulkan berkas sambil menunggu NUPTK terbit".
Jadi pada point kedua dapat kita simpulkan bahwa untuk mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Hal ini dikarenakan untuk memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seorang Guru Tidak Tetap (GTT) sekarang bukan perkara mudah, terutama bagi mereka yang mengabdi di sekolah negeri. Meskipun sudah lama mengabdi sebagai guru di sekolah negeri, banyak sekali guru yang belum mempunyai NUPTK.
Akan tetapi, meskipun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bukan lagi syarat untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetap saja SK dari Gubernur/Bupati/Walikota menjadi syarat utamanya. Sebab yang dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Honor Daerah.
KESIMPULAN
Untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Jadi apabila sudah lulus pretes PPG, maka Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan segera dibuatkan dan diterbitkan. Oleh karena itu, silahkan untuk tetap menyiapkan dan mengajukan berkas.

Post a Comment for "Bisakah Ikut PPG Tanpa NUPTK ?"
Berkomentarlah dengan sopan dan relevan dengan judul artikel. Komentar bersifat SPAM (promosi atau menyebar link aktif) dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) akan langsung kami hapus. Terimakasih