Syarat dan Berkas Untuk Mengikuti PPG 2019
Bagi seorang sarjana FKIP, akta IV adalah hal yang wajib untuk dimiliki. Akta IV merupakan surat izin untuk mengajar. Artinya, tanpa akta IV lulusan FKIP tidak akan bisa mengajar atau menjadi seorang guru.
Namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, akta IV sudah tidak berlaku dan tidak lagi diberikan oleh LPTK. Lantas bagaimana nasib sarjana FKIP yang ingin mengajar atau menjadi guru ?
Namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, akta IV sudah tidak berlaku dan tidak lagi diberikan oleh LPTK. Lantas bagaimana nasib sarjana FKIP yang ingin mengajar atau menjadi guru ?
PROGRAM BARU PENGGANTI AKTA IV
Kemendikbud telah menyebar surat edaran kepada seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah yang isinya menegaskan kembali bahwa akta IV sudah tidak diberlakukan lagi untuk merekrut calon guru. Bagi mereka yang ingin menjadi guru dan mengikuti tes CPNS syaratnya wajib mempunyai Sertifikat Profesi. Sertifikat Profesi tersebut dapat diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
APA ITU PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) ?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan para peserta untuk memiliki pekerjaan sesuai persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru. Jadi Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dibuat sebagai pengganti akta IV.
Program Pendidikan Profesi Guru atau disebut PPG telah dinyatakan dalam pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Secara sederhana, untuk mendapatkan sertifikat profesi, lulusan FKIP harus kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
APA SYARAT MENGIKUTI PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) ?
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru, jika ingin mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), diantaranya yaitu :
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.
BERKAS APA SAJA YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) ?
Di samping persyaratan di atas, untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga harus menyertakan sejumlah dokumen, diantaranya yaitu :
- Formulir pendaftaran peserta PPG.
- Fotokopi ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PN, SK GTY, atau SK dari Pemerintah Daerah (Pemda) bagi guru bukan PNS.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah da/atau yayasan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dari Kepala Sekolah.
- Surat persetujuan/izin dari Kepala Sekolah dan diketahui Disdik.
- Surat keterangan berbdan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas NAPZA dari instansi yang berwenang.

Post a Comment for "Syarat dan Berkas Untuk Mengikuti PPG 2019"
Berkomentarlah dengan sopan dan relevan dengan judul artikel. Komentar bersifat SPAM (promosi atau menyebar link aktif) dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) akan langsung kami hapus. Terimakasih