Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Jenis PPG dan Perbedaannya

Semenjak akta IV tidak diberlakukan lagi, program Pendidikan Profesi Guru selanjutnya disebut dengan Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formasi, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
MACAM-MACAM JENIS PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
Terdapat dua jenis program Pendidikan Profesi Guru (PPG) berdasarkan kelompok sasaran, yaitu sebagai berikut :
  1. PPG Pra-Jabatan, yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV, dan akan melamar menjadi guru.
  2. PPG Dalam Jabatan, yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru Dalam Jabatan adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
PERBEDAAN PPG PRA-JABATAN DAN PPG DALAM JABATAN
PPG PRA_JABATAN
  1. Peserta sarjana Fresh Graduate dengan umur maksimal 28 tahun.
  2. Peserta belum menikah dan bersedia tidak menikah selama melaksanakan pendidikan.
  3. Pendaftaran mandiri dan boleh diikuti oleh siapa saja (reguler/umum).
  4. PPG Prajabatan juga ditujukan bagi lulusan SM-3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
PPG DALAM JABATAN
  1. Peserta merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik honor maupun guru yayasan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana S-1 atau Diploma Empat (D-IV).
  3. Berusia maksimal 58 tahun
  4. Sudah mengajar (PNS/Honor) dalam kurun waktu 2-5 tahun.
  5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Terdaftar pada Dapodik atau Simpatika dan mendapatkan undangan melalui akun tersebut.
  7. Guru yang belum lulus PPG akan diberikan kesempatan lagi untuk mengikuti PPG berikutnya di tahun yang sama.
KESIMPULAN
Secara sederhana, PPG Pra-Jabatan adalah jalur Pendidikan Profesi Guru yang diperuntukkan kepada peserta yang baru lulus kuliah (Fresh Graduate) atau belum terdaftar sebagai guru, dan belum menikah. Sedangkan PPG Dalam Jabatan adalah jalur Pendidikan Profesi Guru yang diperuntukkan kepada peserta yang sudah menjadi guru dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk sekolah di bawah naungan diknas atau juga terdaftar di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (Simpatika) di bawah naungan Kemenag (Kementerian Agama).

Jadi untuk guru yang sudah terdaftar di Dapodik atau Simpatika tinggal menunggu undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan lewat akun SIM-PKB ataupun akun Simpatika, sambil terus membenahi data di akun tersebut dan melengkapi persyaratan di atas, seperti mengajukan NUPTK bagi yang belum punya.
News Kalimantan
News Kalimantan Newskalimantan.com menyajikan informasi yang bersumber dari aktifitas browsing, media sosial resmi, maupun dari narasumber terpercaya, yang kemudian dikumpulkan dan diterbitkan kembali sesuai gaya penulisan kami tanpa merubah isi pokok informasi.

Post a Comment for "Macam-Macam Jenis PPG dan Perbedaannya"