Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lulus PPPK Masih Bisa Daftar CPNS, Cek Syaratnya!

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap pertama terbuka hanya untuk tenaga honorer Eks K-II yang meliputi Guru atau Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian, dan Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru. Dan rencananya rekrutmen PPPK tahap kedua nantinya akan terbuka untuk umum.

PPPK menjadi perbincangan hangat setelah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dikalangan masyarakat pun sering mempertanyakan persoalan tentang, "Apakah ketika lulus menjadi PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS?".
Lulus PPPK Masih Bisa Daftar CPNS
Melalui fitur ask question pada akun Instagram @kemenpanrb, salah seorang Netizen menanyakan hal yang sama, "Apakah ketika mengikuti P3K dan lulus...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?," tanyanya.

Pertanyaan itu pun dijawab oleh admin akun Offecial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), "Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari PPPK," jawabnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa peserta yang lulus PPPK masih bisa mengikuti tes seleksi CPNS dengan syarat mengundurkan diri dari PPPK. Pengunduruan diri dari PPPK atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 Ayat (1) menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya atas karena permintaan diri sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya secara hormat sebagai PPPK. Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. Sedangkan PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberi hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK lagi.
News Kalimantan
News Kalimantan Newskalimantan.com menyajikan informasi yang bersumber dari aktifitas browsing, media sosial resmi, maupun dari narasumber terpercaya, yang kemudian dikumpulkan dan diterbitkan kembali sesuai gaya penulisan kami tanpa merubah isi pokok informasi.

Post a Comment for "Lulus PPPK Masih Bisa Daftar CPNS, Cek Syaratnya!"