Inilah Syarat Agar CPNS Bisa Menjadi PNS
Dalam seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), peserta telah dihadapkan oleh berbagai macam seleksi, diantaranya seleksi berkas lamaran, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan seleksi pemberkasan usul Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pada saat seleksi berkas lamaran, tidak sedikit para peserta CPNS gugur dikarenakan berkas yang tidak lengkap ataupun keliru perihal melampirkan berkas. Setelah seleksi berkas, seluruh peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kemudian bagi peserta SKD yang memenuhi passing grade atau sistem ranking akan mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Dan seleksi terakhir adalah pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah melewati berbagai macam seleksi di atas, peserta yang dinyatakan lulus baru menyandang gelar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja. Artinya masih ada tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan gelar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketika CPNS gagal pada tahap ini, maka peserta akan gugur dan tidak dapat menjadi PNS.
Ternyata untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak cukup hanya lulus menjadi CPNS saja. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid mengatakan bahwa ada beberapa syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sedikitnya terdapat 4 (empat) hal yang harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS. "Keempat hal tersebut yakni harus mengikuti dan lulus diklat (pendidikan dan pelatihan) prajabatan; dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba; hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan mengucapkan sumpah janji PNS," ujarnya mengutip laman BKN, Jakarta (31/01/2018).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penempatan Pegawai Kementan Sutrisno Sipahutar menyampaikan, BKN merupakan ahlinya di bidang manajemen ASN. "Kami ingin Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibekali dari ahlinya langsung," tutur Sutrisno Sipahutar.

Post a Comment for "Inilah Syarat Agar CPNS Bisa Menjadi PNS"
Berkomentarlah dengan sopan dan relevan dengan judul artikel. Komentar bersifat SPAM (promosi atau menyebar link aktif) dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) akan langsung kami hapus. Terimakasih