Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bisakah Daftar CPNS dan PPPK 2021 Bersamaan?

Tidak lama lagi di tahun 2021 ini, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka bersamaan. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, apakah nantinya kita bisa mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK?

BOLEHKAH DAFTAR SELEKSI CPNS DAN PPPK SECARA BERSAMAAN??

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Pasal 17 Ayat 4 menjelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Hal ini dikarenakan penerimaan seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan diwaktu yang bersamaan di tahun yang sama.

Bisakah daftar CPNS dan PPPK bersamaan?
PILIH IKUT SELEKSI CPNS ATAU PPPK??

Pertanyaan ini tentu ditanyakan oleh mereka yang ingin mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana jabatan yang ingin mereka lamar tersedia di kedua formasi, yaitu CPNS dan PPPK. Hal ini tentu perlu kematangan dalam memilih mengingat kalian hanya bisa melamar salah satu formasi saja.

Bagi kalian yang masih berumur dibawah 35 (tiga puluh lima) tahun lebih baik memilih CPNS saja. Sedangkan yang berumur di atas 35 (tiga puluh lima) tahun hanya bisa ikut seleksi PPPK dikarenakan batas maksimal mengikuti CPNS adalah berumur 35 tahun. Namun bagi kalian yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar, maka akan mendaptkan nilai tambahan sebesar 100% pada SKB CPNS, dan 100% pada seleksi Kompetensi Teknis. 

Hal tersebut tentu saja akan jadi keuntungan bagi kalian yang memiliki sertifikat pendidik. Perbedaannya adalah pada seleksi CPNS, sertifikat pendidik digunakan pada saat SKB, artinya agar sertifikat pendidik kalian mendapatkan nilai tambahan, maka kalian harus lulus SKD terlebih dahulu dan juga masuk ke dalam ranking yang dibutuhkan. Jika tidak, maka sertifikat pendidik kalian tidak akan berfungsi untuk menambah nilai. Sedangkan pada PPPK sertifikat pendidik kalian akan langsung dimasukkan kedalam  tes Seleksi Kompetensi Teknis. 

Oleh karena itu diperlukanlah keputusan yang matang untuk memilih seleksi CPNS dan PPPK dengan mempertimbangkan jumlah formasi yang tersedia, penempatan, dan juga perolehan nilai tambah, guna tidak ada penyesalan nantinya karena salah mengambil keputusan.

FORMASI CPNS DAN PPPK APA YANG PALING BANYAK TERSEDIA?

Di tahun 2021 ini, pengadaan calon ASN mencapai 1.275.387 dari total 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi daerah. Jumlah 1.275.387 merupakan jumlah PPPK guru sebanyak 1.002.616, PPPK non guru dan CPNS sebanyak 119.094 formasi.

Untuk formasi CPNS 2021, formasi terbanyak di Instansi Pusat, yaitu Penjaga Taahanan, Analisis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Analisis Hukum Pertahanan, dan Perawat. Sementara untuk tingkat provinsi dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Kesehatan dan Teknis. Adapun formasi kesehatan dan Teknis meliputi :

  1. Formasi CPNS pada tingkat Provinsi untuk Kesehatan meliputi : Perawat, Dokter, Asisten Apoteker, Perekam Medis, dan Bidan.
  2. Formasi CPNS pada tingkat Provinsi untuk Teknis meliputi : Polisi Kehutanan, Pengelola Keuangan, Pranata Komputer, Pengelola Perpustakaan, dan Penyuluhan Pertanian.

Sedangkan formasi PPPK 2021 terbanyak di tingkat pusat, diantaranya Penyuluh KB, Penyuluhan Kehutanan, Penyuluh Perikanan, Perawat, dan Perencana.

News Kalimantan
News Kalimantan Newskalimantan.com menyajikan informasi yang bersumber dari aktifitas browsing, media sosial resmi, maupun dari narasumber terpercaya, yang kemudian dikumpulkan dan diterbitkan kembali sesuai gaya penulisan kami tanpa merubah isi pokok informasi.

Post a Comment for "Bisakah Daftar CPNS dan PPPK 2021 Bersamaan?"