Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Penentuan Kelulusan PPPK 2021?

Untuk melamarkan diri pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sangat penting untuk mengetahui nilai ambang batas (passing grade) agar bisa menyiapkan strategi dalam menjawab soal-soal PPPK nantinya. Sebagaimana diketahui, bahwa seleksi kompetensi terbagi menjadi, Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural. Sementara seleksi wawancara dilakukan dengan tujuan menilai integritas dan juga moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi adalah sebagai berikut :

  • Kompetensi Teknis sebanyak 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai nol;
  • Kompetensi Manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban bnar bernilai 1 dan salah bernilai 0;
  • Kompetensi Sosial Kultural sebanyak 10 soal dengan jawaban benar bernilai 3, 2, 1, dan tidak dijawab bernilai 0;
  • Wawancara sebanyak 10 soal dengan  jawaban benar bernilai 3, 2, 1, dan tidak dijawab bernilai 0

Nilai ambang batas pada seleksi kompetensi Teknis paling rendah adalah 42. Kemudian nilai ambang batas pada seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultur paling rendah 65. Sedangkan nilai ambang batas wawancara paling rendah 15.

bagaimana penentuan kelulusan PPPK 2021

BAGAIMANA JIKA PELAMAR MEMILIKI NILAI AKHIR YANG SAMA??

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021, Pasal 38 Ayat 6, misalnya kamu dan teman kamu melamar ditempat kerja yang sama dan setelah mengikuti serangkaian tes, ternyata kamu dan teman kamu memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan ditentukan berdasarkan:

  1. Dilihat dari nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi.
  2. Jika ternyata nilai kompetensi teknis masih sama, maka penentuan kelulusan akhir dilihat pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultur yang paling tinggi.
  3. Jika ternyata nilai kompetensi manajerial dan sosial kultur juga masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai Wawancara yang paling tinggi.
  4. Namun jika ternyata nilai wawancara masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia yang paling tinggi.

 

BAGAIMANA JIKA KEBUTUHAN PPPK BELUM TERPENUHI, SIAPA YANG AKAN MENGISI ??

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021, Pasal 38 Ayat 7, jika kebutuhan PPPK belum terpenuhi, maka kebutuhan PPPK tersebut akan diisi oleh pelamar PPPK yang tidak lulus Seleksi Kompetensi III dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Orang yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan juga berperingkat terbaik;
  2. Jabatan yang akan diisi yaitu jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi kompetensi III; dan
  3. Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaran pendidikan.

Metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi kebutuhannya akan ditentukan oleh Kemeterian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan tekhnologi.

News Kalimantan
News Kalimantan Newskalimantan.com menyajikan informasi yang bersumber dari aktifitas browsing, media sosial resmi, maupun dari narasumber terpercaya, yang kemudian dikumpulkan dan diterbitkan kembali sesuai gaya penulisan kami tanpa merubah isi pokok informasi.

Post a Comment for "Bagaimana Penentuan Kelulusan PPPK 2021?"