Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seleksi Kompetensi PPPK 2021 dibagi 3 Gelombang, Apa bedanya??

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah akan melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada formasi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 24 ayat 4, seleksi kompetensi PPPK akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) seleksi yang terdiri dari :
  • Seleksi kompetensi I;
  • Seleksi kompetensi II; dan
  • Seleksi kompetensi III

Seleksi Kompetensi PPPK 2021 dibagi 3 gelombang, apa bedanya?

APA PERBEDAAN SELEKSI KOMPETENSI I, II, DAN III ???

1. Seleksi Kompetensi I.

Berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, seleksi kompetensi I ini hanya bisa diikuti oleh pelamar yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  • THK-II; dan
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar yang dimaksud pada ayat 1 memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kebutuhan PPPK yang tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, maka pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama  sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan linier.
  • Jabatan yang sudah dilamar oleh pengajar dari sekolah tersebut, maka tidak dapat dilamar oleh pelamar dari sekolah lain.
  • Jika disekolah pelamar tidak tersedia kebutuhan PPPK, maka pelamar dapat mendaftar disekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

2. Seleksi Kompetensi II

Berdasarkan Pasal 33 Ayat 1, seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  • Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
  • Lulusan PPG.

3. Seleksi Kompetensi III

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1, seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut : 

  • Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  • Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Pada seleksi kompetensi III pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar.

News Kalimantan
News Kalimantan Newskalimantan.com menyajikan informasi yang bersumber dari aktifitas browsing, media sosial resmi, maupun dari narasumber terpercaya, yang kemudian dikumpulkan dan diterbitkan kembali sesuai gaya penulisan kami tanpa merubah isi pokok informasi.

Post a Comment for "Seleksi Kompetensi PPPK 2021 dibagi 3 Gelombang, Apa bedanya??"