Bisakah Mendaftar Tes CPNS Jika Sudah Lulus PPPK (P3K) ?
Untuk mensejahterakan tenaga honorer, pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Adapun aturan tersebut bertujuan untuk membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk mejadi Aparatur Sipil Negeri (ASN) dengan status PPPK atau P3K.
Berapa Lama Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K)
Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK (P3K) paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilian kerja. Berdasarkan pasal 37 ayat 5, Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK (P3) yang menduduki Jabatan Pemimpin Tertinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
Darimana Dana untuk menggaji PPPK ? Apakah Tidak Berdampak Besar pada Anggaran Negara ?
Secara logika, dengan adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tentu berpotensi menambah beban anggaran karena harus mengeluarkan gaji yang lebih besar bagi para PPPK.
Akan tetapi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyakini bahwa dengan adaanya kebijakan terkait PPPK tidak akan berdampak besar pada beban anggaran. Pasalnya mayoritas penerimaan calon PPPK akan dilakukan di daerah, bukan ditingkat pusat. Sehingga anggaran yang digunakan untuk menggaji PPPK nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apakah Jika Lulus PPPK Bisa Mendaftarkan Diri Untuk ikut Tes CPNS ?
PPPK dan juga PNS sama-sama dari unsur ASN atau abdi Negara. Tentu saja jika lulus PPPK (P3K), Anda tidak akan bisa mengikuti Tes CPNS. Karena saat lulus PPPK (P3K), Anda akan resmi dikontrak oleh Negara selama selang waktu yang ditetapkan. Anda hanya bisa mengikuti tes CPNS jikalau masa kontrak sudah berakhir atau tidak lulus tes PPPK (P3K).
Sama halnya persyaratan melamar CPNS, Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan seperti surat bersedia ditempatkan di daerah tertentu, bersedia tidak mengajukan pindah selama 10 tahun, dan lain sebagainya. Tentunya sebelum menjadi PPPK (P3K), Anda juga akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak berhenti selama masa kontrak masih ada, atau sejenisnya. Hal ini dimaksudkan untuk menguji komitmen, tekad dan tanggungjawab sebagai ASN dan terhadap Negara.
Secara logika, dengan adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tentu berpotensi menambah beban anggaran karena harus mengeluarkan gaji yang lebih besar bagi para PPPK.
Akan tetapi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyakini bahwa dengan adaanya kebijakan terkait PPPK tidak akan berdampak besar pada beban anggaran. Pasalnya mayoritas penerimaan calon PPPK akan dilakukan di daerah, bukan ditingkat pusat. Sehingga anggaran yang digunakan untuk menggaji PPPK nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apakah Jika Lulus PPPK Bisa Mendaftarkan Diri Untuk ikut Tes CPNS ?
PPPK dan juga PNS sama-sama dari unsur ASN atau abdi Negara. Tentu saja jika lulus PPPK (P3K), Anda tidak akan bisa mengikuti Tes CPNS. Karena saat lulus PPPK (P3K), Anda akan resmi dikontrak oleh Negara selama selang waktu yang ditetapkan. Anda hanya bisa mengikuti tes CPNS jikalau masa kontrak sudah berakhir atau tidak lulus tes PPPK (P3K).
Sama halnya persyaratan melamar CPNS, Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan seperti surat bersedia ditempatkan di daerah tertentu, bersedia tidak mengajukan pindah selama 10 tahun, dan lain sebagainya. Tentunya sebelum menjadi PPPK (P3K), Anda juga akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak berhenti selama masa kontrak masih ada, atau sejenisnya. Hal ini dimaksudkan untuk menguji komitmen, tekad dan tanggungjawab sebagai ASN dan terhadap Negara.

Sudah pasti yaa tidak boleh? Karena ada beberapa akun ig admin seputar cpns katanya boleh, asalkan memenuhi persyaratan. Tp menurut saya memang tidak boleh sebenarnya
ReplyDeleteTerimakasih atas pertanyaannya. Sebenarnya belum pasti juga. Ini tergantung kebijakan pemerintah nantinya dalam menyikapi hal ini. Namun jika kita menoleh kepada PNS, Seorang PNS yang hendak mengundurkan diri dari jabatannya saja harus membayar denda, bahkan di black list agar tidak bisa ikut CPNS lagi. Kemungkinan hal ini juga akan diberlakukan untuk P3K, mengingat sama-sama berasal dari ASN. Tidak hanya ASN, pegawai bank pun begitu, karena dinilai merugikan Negara atau suatu instansi atau lembaga.
ReplyDeleteYang jelas kita harus tetap memantau kejelasan dan kepastian dari pemerintah terkait kebijakan ini. Hingga dikeluarkannya syarat berkas pelamaran P3K nantinya.:D