Jangan Lakukan Hal Ini, Anda Akan Gagal Menjadi PPPK (P3K)
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK atau P3K) menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), utnuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK (P3K)
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan bahwa teknis penyusunan kebutuhan PPPK (P3K) dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS dan kriteria calon pendaftar dan lain-lain akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan.
Mudzakir menambahkan, bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK (P3K) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Adapun jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK (P3K) nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).
Mudzakir menambahkan, bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK (P3K) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Adapun jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK (P3K) nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).
Peraturan Pemerintah terkait Pemutusan hubungan kerja bagi PPPK (P3K)
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, untuk tetap menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) wajib menegakkan dan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 51 Ayat 3, PPPK (P3K) yang melakukan pelanggaran disiplinan dijatuhi hukuman disiplin. PP ini juga mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Ada dua kategori pemutusan hubungan kerja PPPK (P3K), yaitu :
1. Pemutusan hubungan kerja PPPK (P3K) dilakukan secara hormat, jika :
- Jangka waktu perjanjian kerja (kontrak) berakhir.
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- Meninggal dunia.
2. Pemutusan hubungan kerja PPPK (P3K) secara tidak dengan hormat, jika :
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Post a Comment for "Jangan Lakukan Hal Ini, Anda Akan Gagal Menjadi PPPK (P3K)"
Berkomentarlah dengan sopan dan relevan dengan judul artikel. Komentar bersifat SPAM (promosi atau menyebar link aktif) dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) akan langsung kami hapus. Terimakasih