Tidak Lulus CPNS, Coba jadi ASN melalui Jalur PPPK (P3K) pada Akhir Januari 2019
CPNS tahun 2018 telah usai. Sebagian instansi sudah mengumumkan penilaian akhir CPNS dan sebagian pula masih dalam tahap verifikasi. Kami ucapkan selamat kepada anda yang sudah lulus CPNS tahun ini. Bagi yang masih menunggu pengumuman, artinya anda masih diberikan kesempatan untuk memperbanyak do'a dan ikhtiar. Semoga kamu yang menunggu juga lulus CPNS tahun ini.
Bagi anda yang masih belum berhasil menjadi CPNS di tahun 2019 ini, jangan bersedih dan kecewa. Karena Presiden Jokowi memberikan kabar gembira, bahwa akan ada pengrekrutan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Bagi anda yang masih belum berhasil menjadi CPNS di tahun 2019 ini, jangan bersedih dan kecewa. Karena Presiden Jokowi memberikan kabar gembira, bahwa akan ada pengrekrutan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Menurut beliau, saat ini pihaknya terus mengupayakan seluruh guru baik ASN maupun honorer agar sejahtera. Salah satunya memberikan kesempatan bagi honorer guru untuk mengikuti tes PPPK.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.
Kapan Rekrutmen PPPK (P3K) di buka
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen PPPK (P3K) rencananya akan terbagi menjadi dua fase. Menurutnya, rekrutmen PPPK (P3K) fase pertama kan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019 dan fase kedua setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019.
Syarat mengikuti Pendaftaran PPPK (P3K)
Mengacu pada pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018, Syarat PPPK (P3K) adalah sebagai berikut :
Kapan Rekrutmen PPPK (P3K) di buka
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen PPPK (P3K) rencananya akan terbagi menjadi dua fase. Menurutnya, rekrutmen PPPK (P3K) fase pertama kan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019 dan fase kedua setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019.
Syarat mengikuti Pendaftaran PPPK (P3K)
Mengacu pada pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018, Syarat PPPK (P3K) adalah sebagai berikut :
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Tahapan Seleksi PPPK (P3K)
Ditegaskan dalam pasal 19 tahun 2018 bahwa seleksi pengadaan PPPK (P3K) terdiri atas 2 (dua) tahap yakni :
- Seleksi administrasi, dan
- Seleksi Kompetensi
Adapun yang dimaksud Seleksi Administrasi adalah proses untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan Seleksi Kompetensi dilakukan menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Perbedaan PPPK dengan PNS
Perbedaan PPPK dengan PNS tertuang pada UU No. 5 Tahun 2014, adapun perbedaan dari keduanya yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
- PPPK (P3K) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang ASN
Perbedaan yang kedua adalah dalam perihal gaji. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 ini menegaskan bahwa seorang PNS berhak memperoleh :
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas.
- Cuti Kerja.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- Perlindungan, dan
- Pengembangan kompetensi
Adapun PPPK (P3K) berhak memperoleh :
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan, dan
- Pengembangan kompetensi
Selain itu, untuk pemberhentian pegawai, PNS diberlakukan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, pemberhentian sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, tidak bisa melakukan tugas karena tidak cakap jasmani/rohani, dan karena kebijakan pemerintah untuk dilakukan pensiun usia dini. Ditambah dengan batasan-batasan umur pensiun yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk PPPK (P3K), yang menjadi perbedaan adalah karena habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait. Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai. Dengan kata lain, PPPK (P3K) merupakan PNS yang di kontrak.
KESIMPULAN
Perbedaan antara PPPK (P3K) dengan PNS adalah jaminan pensiun dan hari tua yang tidak diberikan serta waktu kerja yang tidak tetap.

Post a Comment for "Tidak Lulus CPNS, Coba jadi ASN melalui Jalur PPPK (P3K) pada Akhir Januari 2019"
Berkomentarlah dengan sopan dan relevan dengan judul artikel. Komentar bersifat SPAM (promosi atau menyebar link aktif) dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) akan langsung kami hapus. Terimakasih